Tupoksi Peizinan dan Kelembagaan Koperasi
TUGAS POKOK :
"Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi pembinaan perizinan dan penguatan kelembagaan Koperasi, yang meliputi:
- Layanan periizinan dan Badan Hukum Koperasi,
- Organisasi dan tata laksana,
- Penyuluhan perkoperasian serta
- Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi."
FUNGSI :
a. Penyiapan bahan perumusan ebijakan teknis pembinaan perizinan dan penguatan kelembagaan koperasi, yang meliputi : layanan perizinan koperasi, fasilitasi badan hukum koperasi, fasilitasi pemberian izin usaha koperasi, organisasi dan tata laksana, penyuluhan perkoperasian, keanggotaan
koperasi, gerakan masyarakat sadar koperasi, serta monev, pelaporan dan data koperasi;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan layanan pemberian izin usaha simpan pinjam koperasi primer kabupaten, izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas KSP dan KSPPS;
c. Pelaksanaan pembinaan pendirian koperasi, meliputi: pendaftaran, proses badan hukum koperasi dan perolehan Nomor Induk Koperasi (NIK);
d. Pelaksanaan layanan administrasi Badan Hukum Koperasi, meliputi: pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi tingkat kabupaten;
e. Pelaksanaan pembinaan terpadu dan kerjasama dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam perolehan Badan Hukum;
f. Pelaksanaan layanan pembubaran koperasi Kabupaten baik atas permintaan anggota maupun pembubaran oleh Pemerintah;
g. Pelaksanaan pembinaan literasi peraturan perundang-undangan perkoperasian yang meliputi: dokumentasi, penelaahan dan penerapan;
h. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana koperasi, meliputi: perangkat organisasi koperasi, perangkat administrasi dan buku-buku
organisasi, akuntabilitas koperasi, klasifikasi dan pemeringkatan koperasi;
i. Pelaksanaan pembinaan perangkat organisasi koperasi, meliputi: Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus dan pengawas dalam upaya meningkatkan
kinerja layanan koperasi;
j. Pelaksanaan pendampingan manajemen organisasi dan usaha koperasi dan kerjasama dengan lembaga pendamping koperasi;
k. Fasilitasi Pembuatan perizinan koperasi;
l. Pelaksanaan penataan kelembagaan koperasi;
m. Penataan ketatalaksanaan koperasi;
n. Monitor dan evaluasi perkembangan kinerja kelembagaan koperasi;
o. Penyiapan rekomendasi/persetujuan pengesahan usulan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan Izin Usaha KSP/KSPPS;
p. Pelaporan kegiatan perizinan kelembagaan koperasi;

UMAR KAHIDIR

MASPUJIATI, SIP

RAHAYU WIDYANINGSIH HARYATI, SE , MM
