Tupoksi Pemberdaya Koperasi
TUGAS POKOK :
"Penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi pemberdayaan koperasi yang meliputi:
- fasilitasi usaha koperasi;
- peningkatan kualitas SDM Koperasi; serta
- pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi.
FUNGSI :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan koperasi, yang meliputi: Fasilitasi Usaha Koperasi, Peningkatan Kualitas
SDM Koperasi, serta Pengembangan, penguatan dan perlindungan Koperasi;
b. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan koperasi melalui fasilitasi usaha koperasi, yang meliputi: Fasilitasi pembiayaan, pemasaran dan jaringan
usaha, kemitraan serta pendampingan usaha terpadu;
c. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi usaha sektor riil koperasi, meliputi: Produksi, pengolahan, pemasaran dan jaringan usaha, serta jasa non
keuangan;
d. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi usaha simpan pinjam, meliputi: literasi, penumbuhan, pengembangan dan peningkatan akses pembiayaan
KSP/USP Koperasi
e. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan syariah, meliputi: literasi, penumbuhan, pengembangan dan peningkatan akses pembiayaan
KSPPS/USPPS Koperasi;
f. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan kredit program melalui bank dan non bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Skim Kredit
lainnya bagi Koperasi;
g. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan dana bergulir bagi koperasi yang bersumber dari pemerintah, BUMN dan lembaga keuangan lainnya;
h. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi sekuritas usaha koperasi, meliputi : asuransi, penjaminan, perpajakan dan jasa keuangan lainnya;
i. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan koperasi kabupaten dengan lembaga pembiayaan yang meliputi Lembaga Keuangan Bank dan Non
Bank, Lembaga penyalur dana bergulir dan lembaga lainnya;
j. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan usaha sektor riil koperasi dengan perusahaan pebrikan, pemasok, perkulakan (hypermart,
supermarket), distributor, jasa delivery produk, dan perusahaan lainnya;
k. pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan koperasi melalui peningkatan kualitas SDM Koperasi yang meliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis,
magagng, transpalasi, pendampingan manajemen usaha dan tata kelola, serta standarisasi dan sertifikasi kompetensi pengelolaan koperasi;
l. Pelaksanaan pembinaan peningkatan kualitas SDM Koperasi melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi pada tiap level pengelolaan, meliputi:
pengurus, pengawas, manajer, tata usaha, juru buku, kasir dan jabatan lainnya;
m. Pelaksanaan pembinaan manajemen usaha dan tata kelola koperasi;
n. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan koperasi melalui pengembangekspor koperasi;
o. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha berorientasi ekspor koperasi;
p. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan skala usaha koperasi menjadi koperasi skala besar;
q. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan permodalan koperasi meliputi: pengembangan modal sendiri, dana cadangan, hibah, penyertaan modal
dan pasar modal;
r. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga penjamin kredir koperasi;
s. Pelaksanaan pembinaan restrukturisasi usaha koperasi (Penataan kondisi dan peluang usaha) meliputi: peringatan dini, standarisasi, dan skema
restrukturisasi usaha;
t. Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan usaha terpadu koperasi kabupaten serta kerjasama dengan lembaga pendampng seperti Pusat Layanan
Usaha Terpadu (PLUT) KUKM dan lembaga lainnya;
u. Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan usaha simpan pinjam koperasi;
v. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian advokasi dan perlindungan kepada koperasi dan anggota;
w. Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan koperasi.
x. Penyiapan bahan program dan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan koperasi;
y. penyiapan data dan pelaporan perkembangan pembinaan dan pemberdayaan koperasi.

KUSMANTO, SE

NURHIDAYAH,SP

ROZANA, SE
