Tupoksi Pemberdaya Usaha Mikro ( UKM )
TUGAS POKOK :
"Penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi Pemberdayaan UKM, yang meliputi:
- Fasilitasi Usaha UKM;
- Pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM; serta
- Peningkatan kualitas kewirausahaan."
FUNGSI :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan UKM yang meliputi: fasilitasi usaha UKM, pengembangan, penguatan dan
perlindungan UKM, serta peningkatan kualitas kewirausahaan;
b. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan UKM melalui fasilitasi usaha UKM yang meliputi fasilitasi pembiayaan, kemitraan, pemasaran, jaringan
usaha dan pendampingan usaha terpadu;
c. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan UKM yang meliputi Pembiayaan Kredit Program (KUR) dan dana bergulir serta peningkatan akses
pembiayaan;
d. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi skuritas usaha UKM, meliputi asuransi, penjaminan, perpajakan dan jasa keuangan lainnya;
e. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan UKM dengan lembaga pembiayaan yang meliputi lembaga keuangan bank dan non bank, lembaga
penyalur dana bergulir dan lembaga lainnya;
f. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan UKM dengan perusahaan pabrikan, pemasok, perkulakan (hypermart, supermarket), distributor, jasa
delivery produk, dan perusahaan lainnya;
g. Pelaksanaan pembinaan pendampingan usaha terpadu dan kerjasama dengan lembaga pendampung seperti PLUT KUKM dan lembaga lainnya;
h. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan UKM melalui pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM;
i. Pelaksanaan pengelolaan dan pemutakhiran data UKM berdasarkan Online Database System (ODS);
j. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha UKM melalui fasilitasi Pusat Pasar Bersama UKM (UKM Center);
k. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha UKM yang berorientasi ekspor;
l. Pelaksanaan pembinaan restrukturisasi usaha UKM (penataan kondisi dan peluang usaha) meliputi peringatan dini, standarisasi dan skema
restrukturisasi usaha;
m. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan skala usaha UKM menjadi skala besar;
n. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan layanan lembaga penjamin kredit bagi UKM;
o. Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan usaha UKM;
p. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian advokasi serta perlindungan legalitas UKM;
q. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan UKM melalui peningkatan kualitas kewirausahaan yang meliputi: sosialisasi, bimbingan teknis, magang,
transpalantasi, dan pendampingan usaha terpadu;
r. Pelaksanaan pembinaan dan penumbuhan wirausaha baru, gerakan kewirausahaan, dan pengembangan kewirausahaan;
s. Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan melalui peningkatan peran serta masyarakat yang meliputi Oragisasi profesi, oerganisasi kemasyarakatan,
dan organisasi kependidikan;
t. Pelaksanaan peningkatan kualitas kewirausahaan melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi pengelola UKM;
u. Pelaksanaan pembinaan penguasaan teknologi informasi dalam pengelolaan transaksi dan pengembangan jaringann usaha UKM (digital UKM);
v. Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan UKM;
w. Penyiapan bahan program dan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan UKM;
x. Penyiapan data dan pelaporan perkembangan pembinaan dan pemberdayaan UKM.

ANDREAS SINUNG PRIAMBUDI, ST., MM.

Ir. PUJI WIBAWATY

SITI FATIMAH HARDIYANI, ST
