Tupoksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
TUGAS POKOK:
"Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengawasan dan pemeriksaan
koperasi, meliputi:
- Penilaian kesehatan koperasi;
- Pemeriksaan kelembagaan dan usaha koperasi; serta
- Penerapan peraturan dan sanksi.
FUNGSI :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi, meliputi: Penilaian kesehatan koperasi, pemeriksaan
kelembagaan dann usaha koperasi; serta penerapan peraturan dan sanksi.
b. Pelaksanaan pembinaan dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi, meliuti : penilaian kesehatan pola konvensional (KSP dan USP) dan
pola syariah (KSPPS dan USPPS) serta tindak lanjut penilaian kesehatan;
c. Pemfasilitasian tugas pembantuan dalam rangka pengawasan layanan simpan pinjam koperasi kabupaten;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pemeriksaan kelembagaan dan usaha koperasi kabupaten;
e. Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan dan kelembagaan, meliputi: Pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undangan Koperasi dan UKM,
Pemeriksaan organisasi dan tata laksana, pemeriksaan keanggotaa dan pemeriksaan laporan keuangan koperasi;
f. Pelaksanaan pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi meliputi pemeriksaan usaha simpan pinjam pola konvensional (KSP dan USP), pola syariah
(KSPPS dan USPPS) dan pemeriksaan laporan keuangan simpan pinjam;
g. Pelaksanaan pemeriksaan usaha sektor riil koperasi;
h. Pelaksanaan pembinaan penerapan peraturan perundang-undangan koperasi dan UKM serta penerapan sanksi;
i. Pelaksanaan pembinaan dan penanganan kasus perkoperasian yang wilayah keanggotaannya;
j. Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis pembinaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
k. Penyiapan bahan progran dan kegiatan pembinaan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
l. Pelaksanaan pembinaan dan memfasilitasi perizinan koperasi untuk menuju standar nasional;
m. Pengevaluasian dan penganalisaan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh koperasi;
n. Pelaksanaan fasilitasi akses permodalan bagi koperasi.

Dra.MARDIANA, MM

Ir. ERWANTO SKM, M.AP.

ABDUL WAHAB S.
