Tupoksi DINAS KOPERASI
Tugas Pokok : "Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Fungsi : 1. Penyusunan rencana kerja Dinas Koperasi dan UKM. 2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UKM. 3. Pelaksanaan Pelayanan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UKM. 4. Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UKM. 5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas. 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.